REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Moh Yagari Bhastara Guntur (Gary) menyesali perbuatannya ikut memberikan uang dengan total 27 ribu dola AS dan 5 ribu dolar Singapura, kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Apakah tahu perbuatan ini salah?" tanya jaksa penuntut umum KPK Trimulyono Hendradi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
"Saya tahu ini salah," jawab Gary.
"Apakah saudara menyesal?" tanya jaksa Trimulyono.