Rabu 20 Jan 2016 18:10 WIB

Anak Buah OC Kaligis Menyesal Ikut Terlibat Suap Hakim PTUN Medan

Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Moh Yagari Bhastara Guntur (Gary) menyesali perbuatannya ikut memberikan uang dengan total 27 ribu dola AS dan 5 ribu dolar Singapura, kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Apakah tahu perbuatan ini salah?" tanya jaksa penuntut umum KPK Trimulyono Hendradi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

"Saya tahu ini salah," jawab Gary.

"Apakah saudara menyesal?" tanya jaksa Trimulyono.

"Saya menyesal," jawab Gary.

Gary pun mengaku telah ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama mengungkapkan suatu perkara pidana. "Saya 'justice collaborator', saya mengajukan diri tanggal 10 Juli, suratnya 29 Juli 2015," katanya.

Ia menjelaskan proses pemberian uang. Pada tanggal 5 Juli, ia bersama OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni datang ke Medan. Mereka kemudian pergi ke PTUN Medan, dan menunggu di parkiran.

Tak lama kemudian datang mobil SUV  yang dikendarai Dermawan Ginting dan hakim Amir Fauzi. OC Kaligis kemudian meminta buku dari Yurinda Tri Achyuni untuk meletakan amplop. Kemudian Gary diminta untuk turun.

""Saya bilang saya khawatir karena saya melihat mobil Avanza putih di seberang. Indah menawarkan diri untuk menemani saya, tapi Pak OC bilang Gary saja, tidak usah ditemani. Lalu akhirnya saya sampaikan ke Pak Ginting di mobil 'Ini dari Pak OC, ada Pak OC juga di mobil," jelas Gary.

"Apa isi amplop itu?" tanya jaksa.

"Yang saya tahu itu isinya uang. Saya kasih buku ke Pak Ginting, dilihat Pak Amir. Saya tidak tahu setelah itu ditaruh di mana," jawab Gary.

Gary yang setiap berangkat ke Medan untuk mengurus perkara itu mendapat uang saku Rp10 juta juga mengaku memberikan uang kepada Tripeni dan Syamsir pada 9 Juli setelah putusan dijatuhkan pada 7 Juli. Pada tanggal 9 Juli, Gary pun diantar panitera Syamsir Yusfan menemui Tripeni di ruangannya dan menyerahkan amplop putih.

"Kata panitera, kasih sendiri (ke Tripeni) jadi saya kasih, kata pak ketua tidak usah. Saya taruhlah di samping Pak Tripeni, saya hanya jalankan perintah pak oc. saya turun ke bawah, dan di-OTT," ungkap Gary.

Atas perbuatan tersebut, Gary didakwakan berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement