REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Yayasan Supersemar, Bambang Hartono mengklaim harta Yayasan Supersemar tidak banyak. Menurutnya, harta kliennya tidak seperti dalam putusan Mahkamah Agung.
Bambang mengatakan, Yayasan Supersemar tidak dapat berbuat banyak apabila pengadilan tetap melakukan eksekusi. Kliennya akan mengikuti proses hukum.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa hartanya tidak ada kok," ujar Bambang, di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/1).
Aset yang dimiliki Supersemar, kata dia, hanya sekitar lima persen dari putusan. Yayasan pun juga tidak pernah memiliki uang.
Uang di Supersemar bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, uang tersebut untuk kebutuhan beasiswa.
"Tinggal menunggu pemerintah maunya seperti apa. Kalau sesuai putusan itu tidak mungkin orang uangnya tidak ada," ujar Bambang.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, nantinya akan dilihat aset mana saja yang memang milik Supersemar. Sebab, perkara tersebut sejak awal tidak disebutkan terkait aset yang dimiliki Supersemar.
"Tugas pemohonlah untuk mencari tahu aset-aset itu," kata Made.
Terkait permohonan penangguhan eksekusi yang ajukan Supersemar, kata Made, tergantung keputusan Ketua PN Jakarta Selatan. Namun, tidak menutup kemungkinan, penangguhan dapat dilakukan.