REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (20/1) menggelar sidang anmanning untuk eksekusi aset Yayasan Supersemar. Dalam kesempatan tersebut pihak dari Supersemar diwakili oleh kuasa hukumnya.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, pihak Supersemar mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Karena sedang melakukan gugatan balik terhadap Kejaksaan Agung (Kejakgung) selaku kuasa hukum negara.
"Tentu ketua pengadilan sebagai pelaksana eksekusi akan mempelajari apakah memang layak ditangguhkan atau bagaimana," ujar Made, di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/1).
Menurut Made, jika eksekusi dilakukan maka, hari ini semestinya sudah ada pembicaraan terkait ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Supersemar berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).