REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (20/1) menggelar sidang anmanning untuk eksekusi aset Yayasan Supersemar. Dalam kesempatan tersebut pihak dari Supersemar diwakili oleh kuasa hukumnya.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, pihak Supersemar mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Karena sedang melakukan gugatan balik terhadap Kejaksaan Agung (Kejakgung) selaku kuasa hukum negara.
"Tentu ketua pengadilan sebagai pelaksana eksekusi akan mempelajari apakah memang layak ditangguhkan atau bagaimana," ujar Made, di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/1).
Menurut Made, jika eksekusi dilakukan maka, hari ini semestinya sudah ada pembicaraan terkait ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Supersemar berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, kuasa hukum Supersemar, Bambang Hartono mengatakan, kliennya hanya menerima uang Rp 309 miliar. Menurut Bambang tidak benar jika kliennya menerima uang ratusan juta dollar Amerika Serikat.
Bambang juga menuturkan, kliennya tidak pernah menerima uang dalam bentuk mata uang dollar AS. "Saya hanya jawab kalau uang yayasan tidak ada dan dasar hukumnya darimana juga uang jutaan dollar AS itu," kata Bambang, di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/1).