REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo merespons kritis kebijakan terbaru Pemerintah Pusat tentang perdagangan garam. Soekarwo menyatakan keberatan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 125/M-DAG/PER/12/2015 yang menghapuskan pembatasan masa impor garam konsumsi.
“Memang ada surat edaran Mendag soal impor garam. Tapi kami tetap (pada kebijaka lama). Sesuai Pergub, kecuali garam industri, impor garam umum hanya boleh dua bulan sebelum dan sesudah panen (petani garam),” ujar Soekarwo kepada wartawan seusai menghadiri pelantikan Pengurus Partai Hanura Jawa Timur di Surabaya, Rabu (20/1).
Menurut Soekarwo, kebijakan pemerintah menghapuskan masa impor garam akan mengancam kelangsungan usaha petani garam rakyat di Jawa Timur. “Selain garam industri, enggak bisa. Kita ingin melindungi produsen di Jawa Timur. Pada saat suplai banyak, harga pasti turun, jadi kita harus membatasi barang masuk,” ujar Soekarwo.
Selain menghapus pembatasan masa impor garam, Permendag 125/M-DAG/PER/12/2015 juga mengapus ketentuan harga patokan garam dan meniadakan kewajiban importir garam untuk menyerap garam rakyat. Selain dari pemerintah daerah, kini protes juga diajukan para petani garam di seluruh Indonesia.