REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua berhasil diungkap dan ditangkap oleh Polresta Bekasi Kota. Para pelaku sindikat pencurian ini telah beraksi sejak tahun 2014.
"Tindak kejahatan ini terjadi di 15 TKP. Yang sudah ada LP-nya sembilan, baik di Poltes dan Polsek," kata Kapolres Polresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Heri Sumardji, kepada Republika.co.id, Rabu (20/1).
Kombespol Heri mengatakan, para pelaku kejahatan seorang residivis pelaku curas bernama Harto (40), Kamaludin alias Kuil (22), Sigit Saguta (26), Baharuddin alias Buluk (26), Kamaludin (23), dan Iyan alias Ompong (24). Selain itu, polisi juga menangkap seorang pelaku penadah bernama Nursen alias Ocong (36).
Heri menuturkan, sindikat ini mulai terungkap pada Senin (18/1), saat tim Buser Unit Idik V/Kamneg yang dipimpin AKP Bambang S. Nugroho melakukan penangkapan terhadap tersangka Harto di wilayah Kranji, Bekasi Barat. Harto merupakan salah satu pemimpin kelompok tersebut.
Dari sana, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan berhasil menangkap pelaku bernama Kamaludin alias Kuil, Sigit Saguta, dan Baharuddin di Kranji, Bekasi Barat. Tiga pelaku lain dibekuk di lokasi berbeda. Pelaku bernama Kamaludin ditangkap di Jaka Sampurna, Bekasi, Iyan di Pulo Gebang Jakarta Timur, sementara Nursen ditangkap pada keesokan harinya di Kampung Cikeris, Kecamatan Kutawaluya.
Menurut Kapolres Bekasi Kota, para pelaku selalu menggunakan kendaraan roda dua saat melancarkan aksi. Mereka mencari sasaran para pengendara sepeda motor di jalan atau tempat yang sepi, kemudian memepet dan menodongkan senjata kepada korban. Apabila korban melakukan perlawanan, pelaku tidak segan-segan melakukan aksi kekerasan atau melukai korban dengan sebilah clurit.
"Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah bernama Nursen di Karawang," kata Heri.
Pelaku juga sering melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang sepeda motor menggunakan leter T pada saat sepeda motor korban sedang diparkir di halaman rumah korban. Aksi kejahatan terjadi pada rentang waktu mulai dari bulan Maret 2014 hingga 6 Januari 2016.
Para tersangka akan dikenai pasal berlapis. Yaitu Pasal 365 mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.