Kamis 21 Jan 2016 02:29 WIB

'Bisa Saja Ustaz Pelontar Kata Jihad Diinterogasi'

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Achmad Syalaby
Khutbah Jumat (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Khutbah Jumat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, perlu adanya pengkajian ulang terhadap rencana untuk merevisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurutnya, bisa saja dengan merevisi undang-undang tersebut malah akan menghadirkan teknologi asing yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia.

"Karena mengubah undang-undang biasanya ada anggaran, biasanya timbul menambah kewenangan, biasanya ada teknologi teknologi tambahan. Teknologi asing seperti alat sadap, alat pendeteksi itu kan tidak ramah dengan kultur Indonesia," kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/1).

Asep melanjutkan, revisi Undang Undang Terorisme juga bisa membahayakan bagi orang banyak. Bagaimana tidak, ketika seorang ustaz yang melontarkan kata "jihad" kepada orang-orang yang harus dilawan karena menistakan Islam, bisa dianggap sebagai teror. Padahal, itu hanya bentuk kekhawatiran atas berbagai bentuk ancaman terhadap umat Islam.

(Baca: Revisi UU Antiterorisme Terlalu Reaktif).

"Bisa saja si ustaz (yang melontarkan kata jihad) dicurigai, dimata-matai bahkan diinterogasi hanya dengan alasan deteksi dini. Kekhawatiran akan berimpilkasi pada pelanggaran HAM justru menjadi serius," ucap Asep.

Kekhawatiran juga terjadi pada orang yang melakukan pembelaan atas pelanggaran HAM tadi. Karena menurut Asep, bisa saja orang yang berniat untuk menegakan HAM, malah dituduh sebagai pendukung terorisme."Ketika kita membicarakan pelanggaran HAM malah dianggap pendukung terorisme. Padahal kita hanya ingin meluruskan cara pandang," kata Asep.

Sebelumnya, Kepala BNPT Saud Usman mengaku sudah menyiapkan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar aparat dapat melakukan pencegahan sebelum terjadinya aksi teror.

UU pemberantasan terorisme yang saat ini ada, menurutnya belum banyak mengatur hal-hal terkait penanggulangan teror. Ia menyebutkan beberapa aturan yang akan disempurnakan termasuk pembinaan, pencegahan, rehabilitasi, dan sebagainya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement