REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan kekerasan di sekolah harus dihentikan dengan langkah-langkah konkret dan radikal. Presiden meminta edukasi pada masyarakat, keluarga dan anak-anak untuk bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam mencegah kekerasan harus ditingkatkan.
"Presiden memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk melakukan langkah 'radikal' dalam pencegahan terjadinya perundungan (bullying) dan menggalakkan pendidikan karakter serta budi pekerti," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh.
Ia mengungkapkan, kasus kekerasan dan bullying di sekolah, terutama anak menjadi pelaku justru meningkat. Secara umum, tindak kekerasan terhadap anak 2015 menurun sebesar 25 persen (3820 kasus) dibanding 2014 (5066 kasus).
Akan tetapi, kasus pelanggaran anak di bidang pendidikan justru naik 4 persen dari 461 kasus di 2014 menjadi 478 di 2015. Bahkan, anak yang jadi pelaku bullying di sekolah meningkat drastis menjadi 39 persen di 2015.
Dalam rapat tersebut Presiden juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperketat pengawasan media penyiaran dan lakukan filter terhadap isi siaran yang tidak ramah anak, terutama yang mengeksploitasi kekerasan.
Dalam rapat tersebut Presiden menyetujui usulan penerbitan peraturan Presiden tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan dengan meminta Mendikbud, KPAI, dan dan Menko PMK untuk segera menyiapkan draftnya.
"Lingkup perpres adalah pemastian lingkungan sekolah yang ramah anak dan memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, juga madrasah dan pesantren," ujar Asrorun, semalam.