REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pemerintah tidak reaktif dalam merespons aksi teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dengan cara mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Menurutnya, sebaiknya pemerintah membahasnya bersama DPR melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) Nomor 15 Tahun 2003.
"Pemerintah sebaiknya bersikap tidak reaktif dalam merespons aksi teror di kawasan Thamrin dengan memunculkan Perppu Antiterorisme," katanya, Kamis, (21/1).
Inisiatif revisi UU Antiterorisme tersebut sudah muncul sejak 2011 sehingga kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.