Kamis 21 Jan 2016 12:10 WIB

Pemerintah Diminta tak Reaktif Respons Aksi Bom Thamrin

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
M Nasir Djamil.
Foto: ist
M Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pemerintah tidak reaktif dalam merespons aksi teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dengan cara mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Menurutnya, sebaiknya pemerintah membahasnya bersama DPR melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) Nomor 15 Tahun 2003.

"Pemerintah sebaiknya bersikap tidak reaktif  dalam merespons aksi teror di kawasan Thamrin dengan memunculkan Perppu Antiterorisme," katanya, Kamis, (21/1).

Inisiatif revisi UU Antiterorisme tersebut sudah muncul sejak 2011 sehingga kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.