REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 menyatakan telah melaporkan politikus Golkar Aziz Syamsuddin kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Aziz dilaporkan atas tudingan pencatutan nama dan logo organisasi Kosgoro 1957.
"Berdasarkan keputusan pengurus PPK Kosgoro 1957, kami melaporkan Aziz Syamsuddin ke Bareskrim Polri," kata Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rahman dalam konferensi pers, di Kantor Kosgoro 1957, Jakarta, Kamis (21/1).
Sabil menekankan, Aziz Syamsuddin bersama dengan politikus Golkar lainnya yakni Bowo Sidik Pangarso menginisiasi pertemuan Forum Silahturahmi Nasional Kosgoro 1957, dan kemudian menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa Kosgoro 1957 pada 16 Januari 2016. Padahal, kata dia, keduanya bukan merupakan pengurus Kosgoro 1957.
"Sehingga apa yang disebut Mubeslub itu ilegal," ujar Sabil.
Menurut Sabil, berdasarkan kesepakatan bersama sebanyak 28 pengurus daerah Kosgoro 1957 telah menyetujui tidak ada Mubeslub Kosgoro 1957. Dia menegaskan Mubeslub Kosgoro yang diinisiasi Aziz Syamsuddin beserta rekannya tidak mungkin memenuhi persyaratan dilakukannya Mubeslub.
PPK Kosgoro 1957 dibawah kepemimpinan Agung Laksono menyatakan akan mengkaji sanksi pemberhentian Aziz Syamsuddin dan Bowo Sigit Pangarso dari keanggotaan Kosgoro 1957 sambil menunggu tindak lanjut di Bareskrim Polri. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyatakan bahwa Kosgoro 1957 pimpinan Agung Laksono adalah yang sah karena tercatat di Kementerian Dalam Negeri.