Kamis 21 Jan 2016 12:18 WIB

Kosgoro 1957 Laporkan Aziz Syamsuddin ke Bareskrim

Red: Angga Indrawan
Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 menyatakan telah melaporkan politikus Golkar Aziz Syamsuddin kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Aziz dilaporkan atas tudingan pencatutan nama dan logo organisasi Kosgoro 1957.

"Berdasarkan keputusan pengurus PPK Kosgoro 1957, kami melaporkan Aziz Syamsuddin ke Bareskrim Polri," kata Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rahman dalam konferensi pers, di Kantor Kosgoro 1957, Jakarta, Kamis (21/1).

Sabil menekankan, Aziz Syamsuddin bersama dengan politikus Golkar lainnya yakni Bowo Sidik Pangarso menginisiasi pertemuan Forum Silahturahmi Nasional Kosgoro 1957, dan kemudian menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa Kosgoro 1957 pada 16 Januari 2016. Padahal, kata dia, keduanya bukan merupakan pengurus Kosgoro 1957.

"Sehingga apa yang disebut Mubeslub itu ilegal," ujar Sabil.