REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaefullah Yusuf mengatakan pemerintah Yogyakarta ingin belajar dari pemerintah Jakarta dalam bidang penerapan peraturan daerah (Perda) tentang angkutan transportasi tradisional.
Drajot mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Yogyakarta melakukan studi banding di Jakarta pada Kamis (21/1). Dalam kunjungan anggota dewan dari wilayah kesultanan Yogya itu, Drajot mengaku akan menjelaskan lebih rinci soal Perda angkutan transportasi tradisional.
"(DPRD Yogya) mau studi banding tentang transportasi tradisional, tapi saya belum tahu lengkapnya seperti apa," katanya kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (21/1)
Yogya akan membuat Perda Angkutan Tradisional sejak 2013 lalu. Perda tersebut akan mengatur parkir dan lokasi operasi. Dengan akan adanya Perda Angkutan Tradisional, Yogya akan memiliki tujuh kawasan pengembangan yang diutamakan sebagai kawasan pedestrian dan termasuk yang bisa dilakui oleh angkutan tradisional.
Ketujuh kawasan pengembangan tersebut adalah Kawasan Malioboro, Kraton, Godean, Jetis, Terban, Seturan, dan Kotagede. Di kawasan pengembangan tersebut akan ada penataan simpang, parkir, alur jalur dan lain-lain.