REPUBLIKA.CO.ID, CIKALONG WETAN -- Presiden Joko Widodo menandatangani batu prasasti tanda dimulainya pembangunan Jalur Kereta Api Cepat Koridor Jakarta-Bandung, Kamis (21/1). Groundbreaking dilakukan di Kebun Teh Mandalawangi Maswati, Kabupaten Bandung Barat. Kebun Mandalawangi merupakan milik PT Perkebunan Nusantara VIII dan menjadi tempat awal pembangunan.
Secara keseluruhan, lahan terganggu yang akan dilewati jalur kereta terdampak seluas 673 hektare. Dari luas lahan tersebut, ada lahan hutan seluas 57 hektare atau 8,5 persen lahan terganggu pembangunan kereta cepat.
"Lahan terganggu tersebut, jika itu kawasan hutan, maka kita pakai mekanisme pinjam pakai kawasan hutan," kata Direktur Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang di sela-sela acara Groundbreaking Kereta Cepat dan Pengembangan Sentra Ekonomi Baru Koridor Jakarta-Bandung, Kamis (21/1).
San menegaskan masalah pengaturan dan perencanaan lahan sudah selesai. Hal tersebut ditandai dengan telah diterbitkannya izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Ia menjelaskan, proses pengurusan Amdal untuk proyek Kereta Api Cepat lebih singkat dari ketentuan awal yakni dari seharusnya 52 hari menjadi hanya 40 hari saja.
"Sudah dilakukan pencarian data, ada tim prakarsa, mereka juga sudah melakukan pengumuman akan melakukan Amdal di sembilan kabupaten kota pada 12 Desember 2015," ujarnya. Izin Amdal keluar pada 20 Januari 2016.
Disinggung soal belum rampungnya penyesuaian rencana tata ruang dan wilayah di daerah yang terlewati kereta, San menyebut nantinya daerah akan menyesuaikan diri. Tapi penyesuaian tidak bergantung pada keberadaan proyek kereta. "Sejak awal, proyek kereta dan penyesuaian tata ruang dan wilayah tidak berbenturan, bahkan melengkapi," katanya.
Penyesuaian tata ruang dan wilayah mengacu pada Perpres 107/2015. Di dalamnya dinyatakan, Menko Perekonomian merangkap sebagai Ketua Badan Komunikasi Rencana Tata Ruang Nasional. Nantinya, semua tata ruang di daerah menyesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah tingkat nasional.
"Di situ disebut, untuk perkeretaapian, yang membuat trase itu menteri yang mengurusi perkeretaapian yaitu Menhub," katanya.
Baca juga: Menteri LHK Bantah Amdal Kereta Cepat Mendadak Dibuat