Kamis 21 Jan 2016 15:33 WIB

KPK Jangan Tebang Pilih Usut Korupsi Berjamaah Komisi V

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1) malam.Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1) malam.Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengakuan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti adanya aliran dana sedikitnya Rp 69 miliar kepada sejumlah anggota Komisi V untuk mengamankan proyek infrastruktur Rp 2 triliun di Maluku, harus ditangani KPK dengan serius.

"Jangan ada lagi tebang pilih kalau korupsi di Komisi V memang berjamaah, maka para tersangka harus berjamaah juga. Rakyat menanti kenerja pimpinan KPK yang baru," kata Sihol Manullang, Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) di Jakarta Kamis (21/1).

Jika uang suap satu provinsi saja sudah Rp 69 miliar (dengan belanja infrastruktur Rp 2 triliun), apabila infrastruktur di ke-34 provinsi juga harus menyuap sebesar itu, maka nilai suap dari proyek infrastruktur bisa triliunan rupiah.

"Pimpinan KPK yang baru harus ‘menguliti habis’ mafia di Komisi V DPR agar anggaran pembangunan jangan habis di tengah jalan. Setelah para pimpinan KPK menyatakan komitmen, saatnya membuktikan integritas,” ujarnya.

Menurut Sihol, pada masa lalu masih ada tunggakan KPK di Komisi V yaitu dalam proyek Pusdiklat Pelayaran milik Kementerian Perhubungan di Sorong. Dua orang setingkat dirjen sudah menjadi tersangka, namun pihak yang menyetujui mark up yaitu Komisi V, belum disentuh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement