REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaringan pengedar dan kurir sabu beromset ratusan juta rupiah ditangkap polisi di Medan, Sumatra Utara. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu senilai Rp 700 juta. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, ada tiga pelaku yang diringkus petugas, Rabu (20/1) kemarin.
"Mereka bernama Dedi Supriadi, Suheri dan Lili. Ketiganya warga Medan," kata Helfi, Kamis (21/1).
Helfi menjelaskan, penangkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkoba melalui kapal penumpang dari Malaysia menuju Tanjung Balai, Sumut. Sabu tersebut diketahui akan dikirim ke salah satu bandar besar di Medan berinisial R.
"Lalu kita bergerak memantau ke rumah R. Saat itu, kurir kepercayaan R, yakni Dedi datang ke rumah R. Tak lama, Dedi keluar dari rumah tersebut menuju ke Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang," jelas Helfi.
Di lokasi, Dedi terlihat menyerahkan bungkusan plastik kepada laki-laki yang diketahui bernama Suheri. Petugas yang melihat hal itu pun langsung meyergap mereka dan menemukan sabu seberat 950 gram di dalam plastik.
Narkoba tersebut diketahui didapat dari R selaku bandar besar. Sebelum transaksi, barang haram itu diterima Dedi langsung dari tangan istri R, yakni Lili. Lili pun kemudian diciduk di kediamannya. Sementara R telah melarikan diri sebelum petugas tiba di rumahnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah telepon genggam sebagai barang bukti. "Saat ini, ketiganya dan barang bukti berada di Mapolda Sumut. Sementara, R masih dalam pengejaran. Sabu ini rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatra Utara," kata Helfi.