Kamis 21 Jan 2016 16:00 WIB

Dewie Limpo Minta 7 Persen untuk 'Dana Pengawalan' Proyek Listrik

Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo bergegas meninggalkan gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Kamis
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo bergegas meninggalkan gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo disebut meminta bagian tujuh persen dari anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Dewie meminta bagian tujuh persen sebagai 'dana pengawalan'.

"Pada pertemuan tanggal 18 Oktober itu, Bu Dewie tanya program apa yang mau dibayarkan? Saya bilang waktu itu katanya kesepakatan pembangkit listrik tenaga surya tapi Bu Dewie bilang siapkan 'dana pengawalan', katanya awalnya 10 persen tapi setelah ditawar jadi tujuh persen supaya diloloskan pekerjaan untuk kabupaten Deiyai," kata saksi Rinelda Bandaso dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (21/1).

Rinelda yang merupakan asisten pribadi Dewie bersaksi untuk dua terdakwa yaitu Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf yang didakwa menyuap anggota DPR Dewie Yasin Limpo sebanyak 177.700 dolar Singapura.

Irenius sebelumnya pada Maret 2015 telah memasukkan proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai tahun 2015 kepada Dewie melalui Rinelda.

"Dia (Irenius) mengajukan ke saya dan saya sampaikan ke Bu Dewie, adik saya juga telepon dari Deiyai kalau di sana tidak ada listrik dan di kabupaten ada mesin dengan trafo tapi tidak ada kabel dan tiang untuk pemasangan jaringan. Saya bilang ada program pemerintah, program gratis listrik yaitu tiang dan kabel, tapi masukkan saja proposalnya untuk dibawa ke Dewie," ujarnya menjelaskan proses penyerahan proposal.

Rinelda yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama mengaku bertugas untuk "mengawal" proposal yang diajukan oleh Irenius.

"Saya hanya 'mengawal' proposal yang disampaikn Pak Irenius, ada masyarakat Toraja di Deiyai dan ini menyangkut hajat hidup orang banyak di sana," ungkap Rinelda yang merupakan pengurus DPC Partai Hanura Toraja tersebut.

Rinelda pun menilai bahwa proposal yang disampaikan Irenius sudah memuat hal-hal yang dibutuhkan. "Sudah ada tanda tangan dari PLN Papua dan tinggal saya sampaikan ke Bu Dewie," jelas Rinelda.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement