REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 menyatakan politikus Golkar Aziz Syamsuddin dan Bowo Sidik Pangarso telah melakukan pelanggaran berat, dengan memprakasai Musyawarah Besar Luar Biasa Kosgoro di Bali 16 Januari lalu. PPK Kosgoro menegaskan Munaslub tersebut ilegal.
"Apa yang dilakukan Aziz Syamsuddin dan Bowo Sidik Pangarso masuk kategori pelanggaran berat, karena melakukan langkah tidak prosedural," kata Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dalam konferensi pers, di Kantor Kosgoro 1957, Jakarta, Kamis (21/1).
Ia menegaskan Aziz dan Bowo hanya lah anggota Kosgoro 1957 namun tidak masuk dalam kepengurusan. Sehingga keduanya tidak layak menggelar Mubeslub Kosgoro.
"Sanksi paling akhir bagi anggota Kosgoro yang melakukan pelanggaran berat adalah pemberhentian dari keanggotaan. Mereka berdua melakukan makar," jelasnya.
PPK Kosgoro 1957 juga menyesalkan kehadiran Ketua Umum DPP Golkar versi Bali, Aburizal Bakrie dalam Mubeslub Kosgoro 1957 di Bali. Menurut Sabil, tindakan Aburizal seolah merestui penyelenggaraan Mubeslub ilegal tersebut.
Sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2016 anggota Kosgoro Aziz Syamsuddin dan Bowo Sidik Pangarso menggelar acara Forum Silahturahmi Nasional Kosgoro 1957 di Bali, lantas pada kesempatan itu menyelenggarakan Mubeslub Kosgoro 1957 secara sepihak.
Aziz dan Bowo dinilai mencatut nama dan logo Kosgoro 1957, sehingga PPK Kosgoro 1957 pimpinan Agung Laksono melaporkannya ke Bareskrim Polri.