Kamis 21 Jan 2016 16:45 WIB

Polri Dapat Mempidanakan Ahmad Musadeq

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Berkas-berkas Gafatar (ilustasi)
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Berkas-berkas Gafatar (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sosial Budaya Baintelkam Mabes Polri, Brigjen Bambang Sucahyo mengatakan, Polri dapat kembali memidanakan Ahmad Musadeq. Alasannya, Musadeq berada dibalik beredarnya Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Menurut Bambang, Polri masih menunggu fatwa dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) terkait Gafatar. Dari fatwa tersebut, Polri akan melakukan penilaian.

"Nantinya bila sudah diketahui ada pidana, maka kami akan proses," kata Bambang di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (21/1). (Cegah Gafatar dengan Efektifkan Pembinaan).

Musadeq dapat dijerat dengan pidana penodaan agama. Bambang pun mengaku sudah mengetahui keberadaan Musadeq dan terus melakukan pemantauan.

Polri dapat memproses hukum Musadeq tanpa harus menunggu laporan. Bambang menuturkan, laporan warga yang hilang dan fatwa MUI apabila dinyatakan sesat dapat dijadikan bahan untuk membawa Musadeq ke depan hukum.

"Bisa jadi juga kami cekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri," kata Bambang.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya menjelaskan, MUI telah melakukan pengkajian terhadap Gafatar sejak empat bulan lalu. Dalam bulan ini kemungkinan hasil kajian dapat diserahkan ke pimpinan untuk segera dikeluarkan fatwa.

Utang mengungkapkan, Gafatar merupakan metamorfisis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Mereka juga menganggap Musadeq sebagai nabi. "Jelas indikatornya dia adalah kelanjutan Al-Qiyadah," kata Untung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement