REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Negri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara pemeriksaan terkait kasus pembunuhan aktivis penolak tabang pasir di Lumajang, Salim Kancil dari Kejaksaan Negri Lumajang pada Kamis (21/1) siang.
Berkas perkara terdiri dari 4 berkas prihal perkara pertambangan, 4 berkas perkara pembumuhan, 7 berkas perkara pengeroyokan, dan 1 berkas Tindakn Pidana Pencucian Uang.
Menurut Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, alasan pelimpahan tersebut sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 158 KMA SK 4 Desember 2015.
“Hari ini Kejaksaan Negri Surabaya menerima penyerahan tahap II tersangka kasus Lumajang. Ini sesuai keputusan MA yang menunjuk pengadilan Negri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas tersangka Haryono dan lainnya,,” kata Didik di Kejari Surabaya.
Bersamaan dengan itu, diserahkan juga 27 tersangka yang salah satunya merupakan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono serta sejumlah barang bukti berupa 4 unit mobil, 3 unit sepeda motor, 2 unit excavator, satu buah cangkul, dan alat untuk menyetrum, serta uang tunai sebesar Rp 500 juta.
Semua tersangka diancam dengan pasal pembunuhan, penegroyokan, dan illegal mining.
Didik mengatakan, dilimpahkannya kasus tersebut ke Surabaya setelah melalui kajian dan Musyawarah Pimpinan Daerah. Situasi di Lumajang dinilai tidak memungkinkan untuk persidangan pembunuhan tersebut.
Kendati demikian, tersangka akan disidangkan oleh Jaksa Gabunga dari Kejari Surabaya dan Kejari Lumajang. “Alasan keamanan tidak memungkinkan dilakukan di sana. Kita juga takut terjadi salah paham mana penambang, mana yang menolak tambang,” katanya.