REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan status siaga darurat bencana longsor dan banjir. Penetapan ini didasarkan pada kesiapsiaagaan menghadapi bencana di musim hujan.
"Status siaga darurat longsor dan banjir mulai 11 Januari hingga 11 April mendatang," ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Usman Susilo kepada Republika.co.id, Kamis (21/1). Kebijakan ini sudah ditandatangani Penjabat Bupati Sukabumi Achadiat Supratman beberapa waktu lalu.
Menurut Usman, penetapan status siaga longsor dan banjir ini didasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Penetapan status siaga darurat longsor dan banjir ini juga melandaskan penetapan serupa dari Gubernur Jawa Barat. Sejumlah pertimbangan utama ini melandasi dikeluarkannya status siaga darurat longsor dan banjir.
Selain itu kata Usman, sebagian besar wilayah Sukabumi memang termasuk dalam daerah yang rawan longsor dan banjir. Sehingga penetapan status ini akan memudahkan dalam upaya penanganan bencana banjir dan longsor di lapangan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Sukabumi Irwan Fajar mengatakan, BPBD telah meminta warga dan aparat kecamatan untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi bencana banjir dna longsor di waktu musim hujan.
Harapannya, ketika terjadi longsor dan banjir maka petugas di lapangan bisa segera melaporkannya kepada BPBD untuk segera ditindaklanjuti.