REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara. Karena itu, pemerintah didesak untuk memberikan jaminan keamanan bagi warga negara, termasuk pengikut Gafatar.
Menurut Saleh, perlindungan dan jaminan keamanan itu tentu harus didasarkan pada aturan perundangan yang berlaku. Soal Gafatar dianggap berbahaya, itu hal yang perlu dipelajari dan dibuktikan lebih lanjut.
"Namun itu bukan berarti negara boleh membiarkan adanya tindakan kekerasan kepada para pengikutnya," kata Saleh melalui keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Kamis (21/1).
Ia melihat ada kemungkinan masyarakat gusar terhadap pemberitaan terkait gafatar. Karena itu mereka mau memberikan sanksi.
Baca Juga: MUI Bertugas Ajak Pengikut Gafatar Bertaubat
Tetapi, pembakaran bukanlah sanksi yang diperbolehkan. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan dalam menangani kasus Gafatar.