Kamis 21 Jan 2016 20:19 WIB

Masyarakat di Depok Perketat Aturan Bagi Pendatang

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Yudha Manggala P Putra
KTP
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebagian masyarakat di Kota Depok, Jawa Barat, memberlakukan aturan ketat bagi pendatang baru yang hendak tinggal di lingkungan mereka.

Langkah tersebut bertujuan agar permukiman warga di sana tidak dimanfaatkan sebagai tempat singgah oleh para pelaku teror, seperti yang dilakukan para penyerang dalam kasus insiden Sarinah.

Ketua RT 003 RW 001 Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Depok, Yudhi Kurniadi (44 tahun) menuturkan, ada beberapa aturan yang mesti dipatuhi setiap pendatang baru yang ingin tinggal di kawasan itu. 

Di antaranya, mereka harus melaporkan diri ke RT/RW setiap 24 jam. Di samping itu, dan menyerahkan salinan data kependudukan berupa fotokopi KTP kartu keluarga (KK).

“Bagi mereka yang mengontrak rumah di kawasan ini, saya juga minta salinan perjanjian kontraknya untuk mengetahui berapa lama yang bersangkutan akan tinggal di sini. Aturan tersebut berlaku kepada siapa saja, walaupun orang yang mengontrak itu berasal dari sekitar Depok ini juga,” kata Yudhi, Kamis (21/1).

Yudhi mengaku tidak pernah mengalami kendala saat melakukan pendataan terhadap warga pendatang yang tinggal di kawasannya. Untuk memperkuat pengamanan di lingkungannya, ia pun selalu mengingatkan kepada warga sekitar untuk melapor kepada ketua RT atau RW, begitu melihat aktivitas yang mencurigakan, baik yang dilakukan oleh penghuni tetap maupun penyewa rumah.

“Kalau ada pendatang yang ngeyel, enggak mau menunjukkan identitas dirinya, saya langsung laporin ke Ketua RW,” ujar Yudhi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement