REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Sebanyak 1.493 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur dipulangkan dari tempat kerjanya di Malaysia, karena diketahui sebagai TKI ilegal.
Menurut Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang, Teguh Waluyo, selama tahun 2015 jumlah TKI yang dipulangkan paksa sebanyak 1.493 orang yang umumnya berasal dari wilayah utara Sampang.
Ia menjelaskan, para TKI yang dipulangkan paksa secara ilegal itu, kebanyakan dari Kecamatan Karang Penang, Robatal dan Kecamatan Banyuates, Sampang.
Jumlah TKI yang dipulangkan paksa dari negeri jiran tersebut lebih sedikit dibanding jumlah TKI ilegal selama 2014 yang mencapai 1.521 orang.
Dengan demikian, maka jumlah total TKI asal Sampang yang dipulangkan paksa karena ilegal itu dalam kurun waktu 2014 hingga 2015 menjadi sebanyak 3.014 orang.
"Angka ini sangat tinggi, mengingat jumlah TKI asal Sampang yang terdata bekerja di luar negeri melalui jalur resmi, hanya puluhan orang," katanya.
Teguh lebih lanjut menjelaskan, banyaknya warga Sampang yang bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal itu, karena terbujuk rayu para calo.
"Proses pemberangkatannya lebih mudah, tapi mereka tidak tenang bekerja di sana yang pada akhirnya dipulangkan secara paksa," katanya menjelaskan.