REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan membekuk seorang pencuri spesialis rumah kosong atau rumah yang ditinggal penghuninya di wilayah kota setempat.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Pol Sugiyanto di Banjarmasin, Kamis (21/1), mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (16/1) pagi sekitar pukul 11.00 Wita, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak sedikitpun melakukan perlawanan.
Dari hasil intrograsi, pelaku diketahui bernama Syamsudin Nor alias Udin (35) warga Jalan Kelayan A II Rt 26 Rw 002 Kelurahan Murung Raya Bjm.
Sugiyanto mengatakan kronologis penangkapan pelaku berawal saat korban bernama Supian bersama istrinya meninggalkan rumah pada Sabtu (16/1) pagi sekitar pukul 07.30 Wita, dan semua pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Tidak beberapa lama korban bersama istrinya pulang ke rumah sekitar pukul 11.00 Wita, dan kaget melihat pintu samping rumah dalam keadaan terbuka.
Melihat hal tersebut, Supian langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan pelaku dan langsung meneriaki, warga pun datang dan menangkap pelaku berserta barang hasil curiannya.
"Usai diamankan warga, pelaku diserahkan ke Polsekta dan barang bukti kejahatannya juga sudah kami amankan," tuturnya.
Udin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentan Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman di atas lima tahun.