REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap empat terdakwa pemburu gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey saat membacakan amar putusan.
Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey serta dua hakim anggota Wanda Andriyenni dan Nurrahmi menyatakan Ari, Ishak, Anwar dan Herdani terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis terhadap keempat terdakwa sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa penuntut umum Sri Mulyani Anom dan Julius Anthony menyatakan bisa menerima putusan hakim tersebut.
Para terdakwa, yang selama persidangan tidak didampingi oleh kuasa hukum, juga menyatakan menerima putusan itu dan tidak akan mengajukan banding.
Keempat terdakwa terlibat perburuan gading gajah di Desa Segati, Kecamatan Langgam, di sekitar hutan Tesso Nillo. Mereka ditangkap polisi saat membawa gading gajah menggunakan mobil pada 10 Februari 2015.
Polisi menemukan senapan laras panjang berukuran 7,62 milimeter serta benda tajam seperti kampak dan parang dalam mobil tersebut.
Para terdakwa merupakan bagian dari komplotan pemburu gading yang tega membantai gajah Sumatera liar. Komplotan tersebut sebenarnya berjumlah tujuh orang, yang telah beraksi di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan.
Humas WWF Program Riau, Syamsidar, mengapresiasi putusan hakim memberikan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun dia menyayangkan karena tidak semua anggota komplotan bisa dihukum.