Kamis 21 Jan 2016 21:30 WIB

Kubu Romi: Islah Butuh Sikap Kelenturan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah( kiri) bersama sejumlah anggota pengurus PPP Kubu Djan Faridz saat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah( kiri) bersama sejumlah anggota pengurus PPP Kubu Djan Faridz saat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya menilai sikap yang ditunjukkan oleh Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz adalah hak pribadi. Namun, untuk menuju islah dan persatuan di internal PPP, kubu Romahurmuziy meminta seluruh pihak untuk melunakkan sikap.

Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Surabaya, Aunur Rofik mengatakan, saat ini, islah merupakan langkah terbaik untuk memersatukan seluruh kader PPP. Menurutnya, islah sesuai dengan nilai-nilai dalam Islam. Jadi, kubu Romi berharap ada kelenturan sikap dari kepengurusan muktamar Jakarta untuk islah.

“Sikap kekeuh itu merupakan hak seseorang, namun untuk kepentingan yang jauh lebih besar akan elok jika ada kelenturan,” ujar Aunur pada Republika.co.id, Kamis (21/1).

Terlebih, kata dia, islah ini juga merupakan upaya yang diharapkan oleh pendiri dan sesepuh partai berlambang Ka’bah ini. Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan sudah memutuskan agar digelar muktamar paling lambat April tahun ini.

Sebab, dua muktamar yang digelar tahun 2014 di Surabaya dan Jakarta dianggap tidak sesuai dengan AD/ART. Dalam putusan MPPP, muktamar VIII seharusnya digelar pada 2015, bukan 2014. Artinya, kedua muktamar yang menghasilkan dua Ketua Umum berbeda dianggap tidak sah.

Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta Djan Faridz tidak menyetujui muktamar untuk islah. Sebab, Djan masih berkeyakinan dengan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa kepengurusannya yang sah di mata pengadilan. ,

Baca juga, Kalau tak Ada Solusi Ditakutkan 2018 PPP tak Bisa Calongkan Anggota DPR.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement