REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri dapat memidanakan Ahmad Musadeq dalam kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Sebab, sosok ini berada di balik organisasi tersebut.
Direktur Sosial Budaya Baintelkam Mabes Polri, Brigjen Bambang Sucahyo mengatakan, polri Musadeq dapat dijerat lebih berat dari hukuman yang pernah dijalani sebelumnya. Musadeq pernah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 dengan pasal penodaan agama.
"Materinya bisa jadi sama dengan pidana sebelumnya dia lakukan. Kan dalam BAP kita pertanyakan," ujar Bambang, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (21/1).
Bahkan, kata Bambang, dengan riwayat perbuatan pidana yang pernah dilakukan, Musadeq bisa dijerat lebih berat. Sebab, perbuatan pidana yang pernah diperbuat sebelumnya dapat secara otomatis dapat memperberat.
Bambang menambahkan, polri tidak harus menunggu laporan untuk menjerat Musadeq. Hal tersebut dapat dijatuhkan apabila Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat. Polri juga dapat memidanakan Musadeq berdasarkan laporan masyarakat tentang terkait keluarganya yang hilang yang diduga ikut Gafatar.