Kamis 21 Jan 2016 21:52 WIB

Polri Dapat Memperberat Hukuman Bagi Ahmad Musadeq

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi menunjukkan foto satu keluarga yang hilang berikut atribut bendera Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (19/1).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menunjukkan foto satu keluarga yang hilang berikut atribut bendera Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri dapat memidanakan Ahmad Musadeq dalam kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Sebab, sosok ini berada di balik organisasi tersebut.

Direktur Sosial Budaya Baintelkam Mabes Polri, Brigjen Bambang Sucahyo  mengatakan, polri Musadeq dapat dijerat lebih berat dari hukuman yang pernah dijalani sebelumnya. Musadeq pernah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 dengan pasal penodaan agama.

"Materinya bisa jadi sama dengan pidana sebelumnya dia lakukan. Kan dalam BAP kita pertanyakan," ujar Bambang, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (21/1).

Bahkan, kata Bambang, dengan riwayat perbuatan pidana yang pernah dilakukan, Musadeq bisa dijerat lebih berat. Sebab, perbuatan pidana yang pernah diperbuat sebelumnya dapat secara otomatis dapat memperberat.

Bambang menambahkan, polri tidak harus menunggu laporan untuk menjerat Musadeq. Hal tersebut dapat dijatuhkan apabila Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat. Polri juga dapat memidanakan Musadeq berdasarkan laporan masyarakat tentang terkait keluarganya yang hilang yang diduga ikut Gafatar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement