REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA -- Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Tenggara meminta sopir angkutan umum yang beroperasi di daerah tersebut untuk memberlakukan tarif baru.
"Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Surat keputusan (SK) Bupati Minahasa Tenggara Nomor 57 tahun 2016 tentang penetapan tarif angkutan umum," kata Kepala Dishub Kabupaten Minahasa Tenggara Bernhard Mokosandib di Ratahan, Kamis (22/1).
Dengan adanya SK tersebut kata Bernhard sudah harus dipatuhi dan dilaksanakan para sopir angkutan umum untuk semua trayek. "Kita sudah sampaikan ke para sopir maupun pemilik angkutan umum ini, dan sudah harus diterapkan pelaksanaannya," katanya.
Dirinya menuturkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya tarif yang belum diturunkan oleh sopir angkutan umum, agar dilaporkan ke petugas Dishub.
"Masyarakat pengguna angkutan umum silahkan melaporkan ke Dinas Perhubungan jika ada sopir angkutan yang belum menurunkan tarifnya," ujar Bernhard.
Lebih lanjut diungkapkannya, penurunan tarif tersebut bukan keinginan dari pihak Dishub, melainkan instruksi dari Kementerian melalui surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 2 tahun 2016 tentang penurunan tarif angkutan umum.
"Perlu saya jelaskan bahwa penurunan tarif ini bukan keinginan kami, melainkan instruksi Menteri Perhubungan, makanya kami minta kerjasama para sopir angkutan dan Organda," katanya.