REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya menetapkan peraturan daerah (perda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS. Bima menilai perda tersebut dibutuhkan sebagai sikap teehadap kondisi penyebaran HIV AIDS di Kota Bogor.
Sampai pertengahan tahun 2015 penderita HIV di Kota Bogor tercatat sudah mencapai 2. 600 orang dan 976 penderita AIDS. “Ini perlu disikapi dari sudut pandang yang sama, dan dengan kadar sense of crisis yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan Kota Bogor,” kata Bima, Jumat (22/1).
Ia berharap perda tersebut bisa membuat masyarakat aktif dalam mengupayakan pencegahan HIV AIDS. Menurut Bima, salah satunya yang bisa dilakukan dengan mewajiban calon pengantin untuk mengikuti pemeriksaan HIV AIDS sebelum melangsungkan pernikahan.
Tak hanya itu, mengikuti konseling di kantor urusan agama atau lembaga keagamaan lainnya bagi umat non Islam juga perlu dilakukan. Dengan begitu, peran masyarakat bisa membantu berlangsungnya perda tersebut dengan baik.
Selain perda tersebut, Bima juga menetapkan dua perda lain yaitu Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perda Penyertaan Modal pada PD Bank Pasar Kota Bogor. "Kita harus menyesuaikan segala ketentuan tentang pembentukan produk hukum daerah berdasarkan Undang-undang maupun peraturan lain yang terbaru," ungkap Bima.
Bima berharap modal daerah yang akan disalurkan, bisa mendorong Bank Pasar lebih mengutamakan UMKM dalam penyaluran kreditnya, sesuai dengan misi pendirian PD Bank Pasar. Ia mwngungkapkan, saat ini Bank Pasar sedang melakukan pendataan UMKM yang layak diberikan kredit.