Jumat 22 Jan 2016 12:45 WIB

Warga Bandung Ditangkap Diduga Jual Organ Tubuh

Rep: c26/ Red: Andi Nur Aminah
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang warga Kota Bandung berinisial HKS ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. HKS diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjualan organ tubuh.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Ngajib membenarkan perihal penangkapan yang terjadi Ahad (17/1) lalu. "Saya membenarkan memang ada permintaan bantuan untuk mendampingi penangkapan tersangka pada 17 Januari lalu," kata AKBP Ngajib saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (22/1).

Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Pasalnya kasus ini ditangani langsung penyelidikannya oleh Mabes Polri. Polrestabes Bandung hanya mendampingi saat proses penangkapan.

Ketua RT 04 RW 09, Harjanto (72) menyebutkan dia ikut mendampingi polisi saat penangkapan. Sebelumnya polisi datang ke kediamannya pada Ahad (17/1) pukul 21.00 WIB untuk meminta izin. "Polisi datang tanggal 17 Januari jam sembilan malam. Datang lihatin surat tugas untuk menangkap," kata Harjanto saat ditemui di kediamannya di Jalan Pisces, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/1).