REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan terhadap mereka yang memiliki kelainan seksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak dapat ditangani seperti penyakit ketergantungan narkotika. Penanganan terhadap LGBT juga tidak bisa menggunakan lembaga khusus seperti BNN.
Parental Communication Specialist Hana Yasmira mengatakan, ke depannya yang dapat dilakukan pemerintah adalah menggerakkan aksi sosialisasi terkait bahaya yang berhubungan dengan sesama jenis. "Yang dapat menyebabkan penyakit HIV jika mereka melakukannya," kata dia, Jumat (22/1).
Hana mengatakan, jika masa muda kaum homoseksual melakukan kegiatan haram itu, efeknya akan panjang. Sebagai contoh, saat mereka bertobat dan memiliki istri, istri-istri mereka juga dapat terkena dampaknya.
(Baca: Tawarkan Konseling, Pendiri SGRC-UI Ternyata Seorang Gay)
(Baca: Bahaya Jika Homo-Lesbian Sediakan Jasa Konsultasi LGBT)
Hal ini dibuktikan dengan angka HIV di Indonesia tergolong tinggi sebab perempuan atau ibu rumah tangga yang berobat ke Rumah Sakit Cipto Manungkusumo (RSCM) karena penyakit kulit dan kelamin cukup tinggi. "Jadi, memberikan kesadaran seperti itu sangat penting," kata dia. Menurutnya, untuk menyembuhkan kecenderungan orientasi seksual tersebut, diperlukan keinginan kuat seratus dari diri mereka sendiri.
(baca:Konseling Homo dan Lesbian Mahasiswa UI Hebohkan Media Sosial)