REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – KPU Kota Bandar Lampung menetapkan pasangan calon (Paslon) Herman HN – M Yusuf Kohar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung periode 2016-2021, Jumat (22/1) siang. Penetapan ini setelah gugatan Palson Thobroni-Komarunizar (Broniz) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/1).
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, mengatakan MK telah menerima eksepsi KPU dan menolak gugatan pemohon terhadap sengketa pilkada pada 9 Desember 2015 berdasarkan amar putusan MK Nomor 69/PHP.KOT-XIV/2016. “KPU segera menggelar pleno penetapan paslon Jumat (22/1) siang,” kata Dedy, yang pernah menjadi wartawan harian lokal di Lampung.
Setelah rapat pleno, pihaknya akan menyerahkan berita acara pleno penetapan paslon kepada DPRD Bandar Lampung.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK, Patrialis Akbar menyatakan permohonan termohon tidak menuhi syarat seperti ketentuan pasal 158 UU 80 Tahun 2015 pasal 6 UU MK No152 Tahun 2015.
Oleh karena itu menurut mahkamah eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohonan beralasan menurut hukum. Menimbang eksepsi pihak termohon, permohonan pemohon tidak bisa ditindaklanjuti.
Dalam rapat pleno KPU reakpitulasi hasil perolehan suara pada 16 Desember 2015, paslon nomor urut 2, Herman HN - M Yusuf Kohar (Herman Yuk), memperoleh 358.249 suara atau 86,66 persen. Paslon pejawat ini berhasil menyisihkan dua pasangan lain yakni nomor urut 1, M Yunus - Ahmad Muslimin (jalur independen/YA) yang memperoleh 8.325 suara, dan nomor urut 3 Thobroni – Komarunizar (Broniz) yang memperoleh 46.814 suara atau 11,32 persen.
Herman pernah ‘bertarung’ pada pemilihan gubernur Lampung pada 2014, namun kalah dengan paslon M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. Sebelum menjabat wali kota, Herman pernah menjadi pejabat eselon II di Pemprov Lampung era Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP selama dua periode.