Jumat 22 Jan 2016 14:52 WIB

Ratusan Perusahaan Diduga Terlibat Pembakaran Hutan

Rep: C36/ Red: Ilham
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat sekitar 423 perusahaan diduga terlibat langsung dalam bencana kebakaran hutan 2015. Dari jumlah itu, baru ada 23 perusahaan yang resmi menjalani proses hukum.

Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar WALHI, Zenzi Suhadi mengatakan, baru sekitar lima persen perusahaan terduga terlibat langsung bencana kebakaran hutan yang telah menjalani proses hukum.

"Persentasenya kecil sekali, sekitar lima persen," kata Zenzi kepada wartawan di Kantor WALHI, Jumat (22/1).

Dari 23 perusahaan yang menjalani proses hukum, baru ada dua perusahaan yang menjalani proses hukum di pengadilan. Status ratusan perusahaan lain kini terhenti pada penyeledikan aparat kepolisian.

Bersasarkan pendataan WALHI, ratusan perusahaan yang terlibat kebakaran hutan bergerak di beberapa industri, salah satunya kelapa sawit. Ratusan perusahaan tersebut mayoritas berada di lima provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Jambi.

Lebih jauh Zenzi memaparkan, ada empat pola kebakaran hutan yang terjadi di lima provinsi. Keempatnya terindikasi memiliki hubungan langsung dengan peran ratusan perusahaan menengah dan besar.

"Ada kebakaran di kawasan hutan, kebakaran dalam lahan konsesi (lahan yang diizinkan untuk diolah oleh perusahaan), kebakaran di lahan ilegal perusahaan serta kebakaran di wilayah budidaya warga," kata Zenzi.

Meski demikian, WALHI menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan tidak menindak tegas keterlibatan ratusan perusahaan di atas. Sebab, hingga September 2015 masih terdapat 24.086 titik api di lima provinsi. Ke depannya, potensi titik api diperkirakan terus bertambah sejalan dengan semakin luasnya lahan yang dibebaskan untuk kepentingan industri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement