REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polsek Ciputat sempat mengamankan istri keempat Sultan Ternate Mudaffat Sjah, Ratu Boki Nita Budi Susanti di daerah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.
"Petugas mengamankan karena dugaan kasus pemalsuan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ayi Suparlan di Jakarta, Jumat (22/1).
Ayi menuturkan petugas Polda Maluku Utara yang mengamankan Ratu Boki selanjutnya dititipkan di Polsek Ciputat, Tangerang Selatan. Salah satu petugas piket Polsek Ciputat Aiptu Sutiono menyebutkan Ratu Boki menjalani penahanan selama sehari di Polsek Ciputat.
Selanjutnya, petugas Polda Maluku Utara membawa Ratu Boki dari Polsek Ciputat. Ratu Boki telah berstatus tersangka terkait dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya.
Penyidik Polda Maluku Utara berencana menyerahkan tahap dua Ratu Boki beserta barang bukti dan berkas berita acara pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi. Namun Ratu Boki tidak memenuhi panggilan sehingga penyidik Polda Maluku Utara berupaya mengeluarkan surat perintah membawa.
Penyidik Polda Maluku Utara tetap akan memproses lanjut kasus Ratu Boki hingga ke pengadilan terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yakni terhadap kedua anaknya. Ratu Boki dijerat Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang pemalsuan identitas dengan ancaman penjara enam tahun.