Jumat 22 Jan 2016 15:32 WIB

Bareskrim Tangkap Penjual Ginjal di Bandung

Jual Ginjal (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Jual Ginjal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang warga Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal. Pria berinisial HKN (60 tahun) diamankan Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Beberapa hari lalu ada penangkapan oleh teman-teman dari Bareskrim," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, Jumat (22/1).

HKS ditangkap sejumlah personel Bareskrim Mabes Polri di rumahnya, yang berada di kawasan Pondok Bentang Asri, Jalan Pisces Nomor 18, RT04/09, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada 17 Januari 2016, pukul 20.00 wib.

Kasatreskim mengatakan, kedatangan petugas Bareskrim berkaitan pengembangan kasus dugaan penjualan ginjal dan mereka mendatangi rumah HKS. "Jadi waktu itu kami dari Polrestabes Bandung hanya mendampingi saja. Untuk kasusnya ditangani Bareskrim," katanya.

Ketua RT04, Harjanto (72) membenarkan adanya kabar tentang salah satu warganya yang berurusan dengan polisi. Sejumlah anggota Bareskrim masuk ke dalam rumah HKS setelah berkoordinasi dengannya.

"Pada malam itu ada polisi ke rumah saya sambil menunjukkan surat tugas penangkapan. Lalu saya ikut mendampingi polisi untuk mengamankan dia (HKS) di rumahnya," ujar Harjanto.

Di rumah HKS, polisi membawa beberapa barang bukti. Setelah itu HKS langsung dibawa ke Jakarta demi penyelidikan lebih lanjut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement