REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara terkait PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat, menyebutkan BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu kepada Bareskrim Polri.
BPK menyerahkan LHP atas Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penunjukkan PT TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) pada 2008-2012 di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (ex BP Migas) dan instansi terkait lainnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bareskrim Polri melalui Surat tanggal 16 Juni 2015 perihal Perhitungan Kerugian Negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara dan pelaksanaannya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dipergunakan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.