REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencekal politikus Golkar, Budi Supriyanto untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjerat Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
"Untuk penyidikan penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KPK meminta mencegah bepergian atas nama Budi Supriyanto," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/1).
Pencegahan tersebut diberlakukan hingga enam bulan ke depan. Yayuk memaparkan, pencegahan tersebut perlu dilakukan agar proses penyidikan kasus tersebut lebih mudah.
"Jadi sewaktu-waktu diperlukan keterangan yang bersangkutan tidak beralasan sedang berada di luar negeri," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan dua teman dekatnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33 ribu dollar Singapura. Uang itu diduga agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
Budi merupakan salah satu anggota Komisi V yang ruangannya digeledah KPK terkait kasus tersebut. Hari ini, mestinya Budi diperiksa KPK sebagai saksi untuk Damayanti. Namun, Budi beralasan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.