Jumat 22 Jan 2016 21:11 WIB

Pemohon Minta Penghitungan Suara Ulang di Halmahera Selatan Dikawal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah simpatisan asal daerah berfoto didepan gedung Mahkakamah Konstitusi (MK) saat berlangsungnya sidang panel lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah simpatisan asal daerah berfoto didepan gedung Mahkakamah Konstitusi (MK) saat berlangsungnya sidang panel lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kuasa hukum pasangan calon Pilkada Halmahera Selatam Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim, Ahmad Wakil Kamal meminta pengawalan dalam proses penghitungan suara ulang di Pilkada Halmahera Selatan, khususnya di Kecamatan Bacan. Hal ini kata Ahmad agar tidak ada lagi upaya kecurangan yang merugikan pasangan calon nomor urut empat tersebut.

 “Ini harus dikawal, kami harap KPU Provinsi Maluku Utara, Bawaslu, dan Bawaslu provinsi, dan KPU RI yang kemudian dijaga kepolisian untuk benar-benar melaksanakan penghitungan suara secara berintegritas, jujur, adil,” ujar Ahmad usai menghadiri sidang putusan sela Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jumat (22/1),

Ia meyakini kecurangan melalui penggelembungan suara dilakukan oleh pihak termohon yakni KPU Halmahera Selatan dengan pihak terkait yakni pasangan calon peraih suara terbanyak Amin Ahmad-Jaya Lamusu di Kecamatan Bacan. Lantaran itu juga menurutnya, MK mengabulkan permohonan perkara tersebut dan memerintahkan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan. 

“Kami yakini sesungguhnya kami yang menang di Halmahera Selatan dengan lebih dari 2000 suara, tapi kemudian dicurangi sebagaimana dalam putusan MK yakni ketika pleno di KPU Halmahera Selatan,” ungkapnya.

 Kecamatan Batan yang terdiri dari 28 tempat pemungutan suara (TPS), termasuk dalam pokok perkara yang dimohonkan pemohon. Yang mana disebutkan, terjadi pengurangan perolehan suara pemohon yakni pasangan calon nomor urut empat, dua dan tiga, untuk selanjutnya terjadi penambahan perolehan suara untuk Pasangan Calon peraih suara terbanyak dalam proses pleno rekapitulasi suara kecamatan tersebut.

Menurutnya, hal itu pun mengubah konfigurasi perolehan suara yakni pemohon memperoleh 42.999 sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh 43.017 sehingga selisih perolehan suara antara 18 suara atau 0,04 persen. 

Padahal menurut pemohon, berdasarkan penghitungan pada 12 Desember 2015 lalu yang disaksikan seluruh pihak, semestinya pemohon (pasangan calon nomor urut 4) mendapat perolehan suara sebanyak 43.144 sedangkan pasangan calon peraih terbanyak oleh KPU seharusnya memperoleh 40.893. Dengan demikian selisih suara antara sebanyak 2.251 suara atau 5,2 persen.

 “Dari rekapitulasi di kecamatan Bacan seharusnya kami menang lebih dari dua ribu, dan data-data kami itu sama persis apa yang disampaikan Bawaslu provinsi pada persidangan kemarin,” ujar Ahmad.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement