REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan 18 orang tersangka dari hasil penangkapan di beberapa daerah pasca bom Sarinah-Thamrin. Satu orang diketahui menerima dana dari tokoh ISIS asal Indonesia.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, satu tersangka yang menerima dana tersebut yaitu AF alias H alias AJ alias JT alias M. AF menerima dana dari Bahrun Syah.
"Ini menerima transfer dana sebanyak Rp 1 miliar dari beberapa kali pengiriman," ujar Badrodin, di Rupatama Mabes Polri, Jumat (22/1).
Menurut Badrodin, AF merupakan salah satu dari enam tersangka yang dikenakan pasal kepemilikan senjata. Selain itu, para tersangka ini juga berniat melakukan amaliyah di masa mendatang.