Jumat 22 Jan 2016 23:12 WIB

Kapolri: Tersangka Teror di Thamrin Terima Rp 1 Miliar dari Bahrun Syah

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan paparan saat rilis barang bukti teroris ledakan bomThamrin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1).Republika/Wihdan Hidayat
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan paparan saat rilis barang bukti teroris ledakan bomThamrin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1).Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan 18 orang tersangka dari hasil penangkapan di beberapa daerah pasca bom Sarinah-Thamrin. Satu orang diketahui menerima dana dari tokoh ISIS asal Indonesia.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, satu tersangka yang menerima dana tersebut yaitu AF alias H alias AJ alias JT alias M. AF menerima dana dari Bahrun Syah.

"Ini menerima transfer dana sebanyak Rp 1 miliar dari beberapa kali pengiriman," ujar Badrodin, di Rupatama Mabes Polri, Jumat (22/1).

Menurut Badrodin, AF merupakan salah satu dari enam tersangka yang dikenakan pasal kepemilikan senjata. Selain itu, para tersangka ini juga berniat melakukan amaliyah di masa mendatang.