Sabtu 23 Jan 2016 08:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Sumut Ngaku Bawa Bom di Bandara

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Bom - Teroris
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Bom - Teroris

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Ucapan calon penumpang yang mengaku membawa bom lagi-lagi terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara. Kali ini, dua orang diamankan Avsec bandara dalam satu hari. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Sumut berinisial ZES.

ZES diamankan petugas lantaran mengaku membawa bom saat check-in di lantai III bandara. Akibat ulahnya, ia harus dibawa ke kantor Otoritas Bandara Kualanamu untuk diperiksa.

ZES merupakan calon penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta. Namun, karena perbuatannya ia pun gagal berangkat.

Dari hasil pemeriksaan, ZES mengaku mengatakan hal menghebohkan tersebut karena kesal kepada petugas bandara yang menanyakan barang bawaannya. Selain itu, ia juga mengaku kesal dengan antrean yang panjang saat check-in.  

Kepala Otoritas Bandara Kualanamu, Herson membenarkan kejadian ini. Menurutnya, pemeriksaan intensif telah dilakukan kepada ZES. Herson pun menyayangkan perbuatan tersebut.

"Harusnya sebagai wakil rakyat dia memberi contoh yang baik, nggak boleh seperti itu," kata Herson, Jumat (22/1).

Selain ZES, Herson menyebut ada satu calon penumpang lain yang juga diamankan akibat mengaku membawa bom pada hari yang sama. Dia adalah seorang perempuan berinisial RG (61), warga Medan.

Plt Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIB, Jumat (22/1). Saat itu, RG, calon penumpang pesawat Batik Air dengan tujuan Jakarta sedang diperiksa di Security Check Point.

"Ketika diperiksa oleh Avsec, yang bersangkutan mengatakan barang bawaannya bom," kata Wisnu.

Mendengar hal itu, petugas Avsec langsung mengamankan RG‎. Ia pun gagal berangkat ke Jakarta dan harus menjalani pemeriksaan di Otoritas Bandara.

"Ia‎ diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wisnu.

Terkait hal ini, Wisnu mengklaim aktifitas penerbangan di Bandara Kualanamu tidak terganggu. Mewakili pihak bandara, ia pun kembali mengimbau calon penumpang agar tidak ‎mengatakan ataupun bergurau tentang bom.

Hal ini dikarenakan perbuatan itu dapat dipidana sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Yang bersangkutan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun," kata Wisnu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement