REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menilai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar yang digelar oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical), punya dasar hukum yang kuat.
Pengurus DPP AMPI, Robe Anugrah Marpaung mengatakan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali memiliki dasar hukum untuk melaksanakan dan atau menjalankan Rapimnas pada 23-25 Januari 2016. Selain kepengurusan hasil kesinambungan dari kepengurusan periode sebelumnya.
"Juga didasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyebutkan hasil Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum dan hasil Munas Ancol tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum," katanya di Jakarta, Sabtu (23/1).
Ia melanjutkan, hal ini dikuatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang membatalkan hasil pengesahan Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Agung Laksono. Kemudian pengesahan kepengurusan Agung Laksono telah dicabut Menkumham.
"Berdasarkan fakta tersebut, secara hukum yang berhak melaksanakan dan atau menjalankan partai Golkar adalah kepengurusan hasil Munas Bali Pimpinan Aburizal Bakrie," ujarnya.
Menurutnya, Muladi tidak memiliki dasar untuk menggunakan dan/atau mengatasnamakan ketua Mahkamah Partai dikarenakan masa kerjanya telah berkait.
"Terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar, Mahkamah Partai yang dahulu pimpinan saudara Muladi telah bersidang dan telah menyerahkan kewenangannya ke pengadilan dan saat ini lagi berproses ditahap kasasi di Mahkamah Agung," jelasnya.
Ia mengimbau, sebaiknya semua kader menghormati putusan dan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini juga telah disepakati Agung Laksono dan Aburizal Bakrie disaksikan mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Jusuf Kalla untuk penyelesaian Golkar menggunakan saluran pengadilan.