Ahad 24 Jan 2016 01:02 WIB

Bolehkah Komunitas LGBT di Lingkungan Kampus?

Rep: C21/ Red: Citra Listya Rini
Ilustrasi kelompok LGBT
Foto: EPA/Ritchie B. Tongo
Ilustrasi kelompok LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tidak diatur di dalam Undang-udang (UU) yang ada di Tanah Air. Sehingga selama UU belum mengakui itu kampus tidak dapat mengizinkan berdirinya komunitas LGBT.

"Harus berpegang kepada UU. Kalau UU memperbolehkan kita duduk bersama mereka. Namun hukum tidak bisa mengakui itu komunitas resmi perguruan tinggi," kata pengamat Pendidikan dari Universitas Paramadina, Andreas Tambah, Sabtu (23/1).

Namun dia menekankan kalau di dunia pendidikan tidak mempermasalahkan gender, atau kelainan seksual. Selama seorang homo seksual tidak mengganggu atau melakukan pelecehan terhadap yang lain tidak masalah dalam konteks pendidikan. "Yang salah itu, konteks mempertunjukkan atau melakukan tindakan seks (sesama jenis) itu," kata dia.

Apakah boleh atau tidak membangun komunitas LGBT secara hukum untuk mengakui keberadaan mereka, Andreas tidak mempermasalahkannya. Namun kalau menolak, mereka akan mengatakan akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi, solusinya tidak mendiskrimanasi mereka yang mengalami kelainan seksual.

Namun sebagai seorang pendidik, kata Andreas, mereka harus dibawa ke psikolog dengan didampingi orang tua supaya anaknya di arahkan menjadi normal. Dia juga menambahkan untuk para guru sekolah yang menemukan kelainan dari peserta didiknya tidak boleh mengucilkan mereka.

Untuk SMP dan SMA memang telah ada peraturan tentang adanya standardisasi ekstrakulikuler, atau organisasi. Namun kalau di tingkat universitas, pendidikan di sana tidak lagi mengatur UU tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement