Ahad 24 Jan 2016 03:45 WIB

Ban Ki Moon Prihatin Pemilu Haiti Ditunda

ban ki moon
ban ki moon

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon, Sabtu, menyuarakan keprihatinan atas keputusan Haiti menunda pemilihan presiden dan mendesak negara itu mengadakan pemilihan umum secara damai secepat mungkin.

Haiti pada Jumat membatalkan pemungutan suara, dua hari sebelumnya, karena keprihatinan atas peningkatan kekerasan, yang dipicu penolakan calon asal oposisi mengambil bagian dalam proses, yang menurut dia penuh penipuan.

"Sekretaris jenderal prihatin terhadap penundaan pemilihan umum di Haiti, yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Januari," kata kantor media Ban.

"Dia sangat mendesak semua pihak bekerja menuju penyelesaian secara damai pemilihan umum tanpa penundaan, melalui penyelesaian berdasarkan atas kesepakatan," tambahnya.

Presiden dewan pemilihan umum Haiti, Pierre Louis Opont, mengatakan penundaan pemilihan terjadi karena alasan keamanan.

Tapi, dia tidak mengatakan kapan pemilihan akan dijadwal ulang, setelah ditunda dua kali sebelumnya.

"Sekretaris jenderal mendesak semua aktor politik untuk menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi dan stabilitas negara," kata pernyataan PBB.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement