REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Polresta Depok menangkap enam pengedar narkoba jenis sabu. Keenam pengedar narkoba tersebut ditangkap di beberapa tempat dari hasil pengembangan.
"Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung di Mapolresta Depok, Ahad (24/1).
Menurut Vivick, keenam bandar narkoba yakni EPT (25 tahun), IS (30), HR (35), FH (38), H (26), dan S als D (45) ditangkap di kediamannya masing-masing di daerah Beji, Depok.
"Mereka kami tangkap tanpa perlawanan," tegasnya.
Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono mengatakan dari tangan para pelaku polisi menyita delapan paket sabu senilai jutaan rupiah.
"Disembunyikan di dalam rumah masing-masing pelaku," kata Dwiyono.
Terungkapnya para pelaku sebagai bandar narkoba berawal dari penangkapan EPT dan IS dari penyamaran anggota di pinggir Jalan Arif Rahman Hakim, Beji. "Penangkapan itu kemudian dikembangkan dan menangkap empat pelaku lainnya," terangnya.
Pihaknya masih terus mendalami keterangan para pelaku untuk mengarah kepada bandar besar. "Kami masih menyelidiki siapa banda besar dalam peredaran sabu di Depok," tutur Dwiyono. Keenam pelaku dikenakan undang-undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.