Ahad 24 Jan 2016 17:45 WIB

Gugatan Ditolak, Pasangan Bupati Cianjur Irvan-Herman Tunggu Pelantikan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah simpatisan asal daerah berfoto didepan gedung Mahkakamah Konstitusi (MK) saat berlangsungnya sidang panel lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah simpatisan asal daerah berfoto didepan gedung Mahkakamah Konstitusi (MK) saat berlangsungnya sidang panel lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  CIANJUR—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur merampungkan proses pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur. Hal ini ditandai dengan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Irvan Rivano Muchtar dan Herman Suherman pada Jumat (22/1) lalu.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan pasangan calon bupati Suranto-Aldwin Rahadian. Sehingga pasangan Irvan-Herman dipastikan memenangi pilkada Cianjur dengan raihan suara 464.412 atau 49,02 persen.

"Penetapan pemenang pilkada dilakukan sehari setelah putusan MK," ujar Ketua KPU Cianju Anggy Shofia Wardhany kepada wartawan akhir pekan lalu.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan KPU pusat.Selepas penetapan kata Anggy, proses selanjutnya adalah pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Namun, proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rencananya, pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Jabar. KPU  belum mengetahui jadwal pasti pelantikan bupati dan wakil bupati Cianjur. Bupati Cianjur Terpilih Irvan Rivano Muchtar mengatakan, pascapenetapan calon bupati terpilih ia akan merangkul semua pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement