Ahad 24 Jan 2016 22:50 WIB

'Pembangunan Properti di Malang Harus Perhatikan Ruang Terbuka Hijau'

Rep: christiyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pembangunan properti di Kota Malang kian hari kian masif. Hal ini tak lepas dari kebutuhan masyarakat akan hunian seiring bertambahnya populasi di kota berhawa sejuk ini.

Ahli perencanaan kota, Endarto Budi mengatakan pembangunan di Kota Malang jangan sampai mengesampingkan prinsip penataan kota yang baik. Jangan sampai pembangunan mengikis keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Bappeda dan PU belum punya kekuatan yang memadai untuk bisa menghadapi kekuatan para pemilik modal," ujar Endarto kepada Republika, Sabtu (22/1).

Menurutnya para stakeholder mampu bersikap tegas menghadapi gejolak-gejolak yang timbul dari masyarakat. Namun ketika berhadapan dengan para pemilik modal atau investor, mereka banyak memberikan kelonggaran-kelonggaran. Ia mengungkapkan fenomena tersebut jamak terjadi di berbagai wilayah perkotaan di Indonesia.

Endarto mengatakan Pemkot Malang harus mulai memberikan batasan tegas terhadap pengajuan izin mendirikan bangunan. Soal RTH di Kota Malang ia menilai jumlahnya masih perlu ditambah. Idealnya RTH di perkotaan sebesar 30 persen dari luas wilayah.

"Pendekatan teknis Pemkot Malang sudah bagus, antara lain dengan membangun taman-taman kota yang tersebar di berbagai wilayah Kota Malang tetapi masih perlu ditambah," ujar dosen Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITN ini. Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan sepuluh tahun lalu, taman-taman kota di Malang saat ini sudah jauh lebih baik dan terawat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement