Senin 25 Jan 2016 03:02 WIB

Kasus Damayanti, KPK Diminta Periksa Ditjen Bina Marga

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Ilham
Gedung KPK, Jakarta
Foto: JAK TV
Gedung KPK, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga berhubungan dengan tersangka dugaan suap proyek jalan Damayanti Wisnu Putranti. Menurut Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, salah satu yang harus diselidiki adalah keterlibatan Ditjen Bina Marga.

Uchok menilai, seharusnya KPK bisa memprioritaskan penyidikan di Ditjen Bina Marga Kementerian Pkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Apalagi, kata dia, Ditjen Bina Marga selama ini dikenal sebagai sarang koruptor.

"KPK harus memeriksa Ditjen Bina Marga beserta Dirjennya Hedijanto W Husaini dengan serius," kata Uchok saat dihubungi, Senin (25/1).

Menurut dia, semua perencanaan proyek hingga pengelolaan anggaran proyek infrastruktur jalan berada di tangan Bina Marga. Sudah menjadi rahasia umum, lanjut Uchok, di direktorat tersebut menarik minat koruptor untuk bermain proyek jalan.

Uchok menilai Ditjen Bina Marga sudah seperti jaringan mafia. Para mafia proyek jalan tersebut, kata dia, mengerjakan pembangunan jalan di bawah standar dan kualitas. "Coba lihat, mana ada jalan-jalan negara yang dibangun oleh Ditjen Bina Marga dalam setahun bertahan mulus, tanpa ada jalan berlobang," kata Uchok.

Uchok menambahkan, dalam penyidikan kasus suap tersebut, KPK seharusnya  tidak hanya melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan. Namun Dirjen Bina Marga juga harus menjadi prioritas untuk dilakukan pemeriksaan.‎ "Harus ada langkah konkret pembersihan di lingkup internal Kementerian PUPR, khususnya Ditjen Bina Marga," kata Uchok.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement