Senin 25 Jan 2016 11:10 WIB

Jaringan Narkoba Desa Sasar Ibu Rumah Tangga

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Achmad Syalaby
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa, mengkhawatirkan peredaran narkotika dari kota ke desa-desa di Bali. Alasan itu didasarkan hasil pengungkapan jaringan pengedar dengan TKP di desa-desa.

“Jaringannya sudah masuk ke desa-desa, bahkan penggunanya dari kalangan ibu-ibu rumah tangga,” kata Suastawa di Denpasar, Senin (25/1). Hal itu dikemukakan Suastawa terkait penangkapan bandar dan pengedar narkoba jaringan Badung-Gianyar-Buleleng- Tabanan, akhir pekan lalu. 

Dari enam tersangka, ikut diamankan diantaranya 28 paket sabu, alat hisap. Para pengedar adalah warga desa setempat, salah seorang diantaranya adalah residivis. Suastawa mengatakan, jaringan pengedar narkotika yang diungkapnya dibagi dalam dua kelompok.

Yakni jaringan Badung-Gianyar dan jaringan Sidatapa 1-Sidatapa 2 di Kabupaten Buleleng. Para tersangka kata Suastawa, sudah lama beroperasi di desa itu, namun selama itu tidak terjangkau hukum. “Tapi kami sudah bertekad, pada 2016 ini mereka harus sudah habis,” kata Suastawa.

Jaringan pengedar narkotika lintas desa menyasar warga masyarakat berusia 20-45 tahun. Suastawa hahkan menyebutkan, banyak dari kalangan ibu-ibu. Ada pun penanganan kasusnya, untuk korban penggunan akan direhabilitasi, sedangkan pengedarnya akan diproses secara pidana.“Petunjuk dari pusat seperti itu,” kata Suastawa.

Mengenai barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan petugas BNN, dikatakan Suastawa kemungkinan berasal dari Jaringan Jawa Bali. Menurutnya, hingga saat ini di Bali belum pernah ditemukakan pabrik sabu atau ekstasi.

Tujuh orang tersangka jaringan pengedar sabu yang ditangkap petugas BNN pekan lalu yakni DM, HF, MY, LG di rumah DM di Desa Sidatapa Buleleng. Setelah dikembangkan, tiga tersangka lainnya berhasil diamankan di Jalan Ji Barak Panji Sakti Singaraja, yakni ID, AL dan JY.

Atas perbuatannya sebuat Suastawa, para tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement