REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta DPR RI untuk menyetujui Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Sebab, menurutnya Polri selama ini terbatas pergerakannya akibat UU tersebut hanya memasukan poin penindakan.
''UU Terorisme sekaran hanya penempatan Polrisebagai pemadam kebakaran, bukan pencegahan,'' kata Kapolri, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/1).
Ia mengatakan, bahwa negara-negara lain mengantisipasi perkembangan banyaknya yang bergabung dengan ISISI ini menjadi satu ancaman, dan itu harus ditangani dengan menambah kewenangan.
Kewenangan itu, kata dia, terutama yang berkaitan dengan misalnya anggota ada warga negara kita bergabung dengan ISIS, ikut pelatihan militer, ikut mengangkat senjata di Irak atau di negara lain. Selama ini, Badrodin menuturkan, belum ada UU yang mengaturnya. Sehingga kalau tidak ada, tentunya hal tersebut menjadi persoalan.
''Karena itu kami memohon DPR merevisi UU No. 15 Tahun 2003. Ini sudah dikoordinir oleh Kemenkumham untuk merumuskan mana yang akan dirumuskan,'' ujarnya.
Menurutnya, negara-negara lain sudah lebih dulu menerapkan hal tersebut. Meskipun Polri selama ini sudah mengantisipasi dan memprediksi akan terjadi teror. Karena itulah Polri meminta peningkatan kewenangan di bidang pencegahan. Ia mengaku Polri sudah lama meminta UU Teroris direvisi, tapi tidak mendapatkan tanggapan.
''Setelah terjadi kasus Thamrin ini kan baru sadar bahwa ISIS itu berbahaya dan berpotensi melakukan aksi terorisme,'' ucapnya.