Senin 25 Jan 2016 17:40 WIB

KPK: Damayanti Punya Hak Jadi Justice Collaboration

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU- Pera), Damayanti Wisnu Putranti berpeluang mengajukan justice collaboration kepada KPK.

Pemeriksaan tersangka dan saksi untuk kasus suap yang melibatkan Damayanti sampai saat ini masih berlanjut. Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan peluang Damayanti untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator sangat terbuka.

"Hak dia untuk ajukan jadi justice collaborator, jadi silakan saja. Sampai saat ini kami masih memeriksa tersangka dan saksi," jelasnya dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (25/1).

Pada Senin siang, Damayanti datang ke kantor KPK. Menurut Yuyuk, kedatangan Damayanti terkait pemeriksaan untuk saksi AKH alias Abdul Khoir. "Diperiksa untuk saksi AKH," ucapnya.

AKH merupakan salah seorang dari pihak swasta yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Januari lalu. OTT tersebut terkait suap pelaksanaan pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang merupakan proyek dari Kementerian PU-Pera.

AKH diamankan bersama dengan Damayanti dan dua orang lain dari pihak swasta, yakni Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES). Dari OTT, AKH diketahui memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33 ribu dollar Singapura. 

Pemberian diduga untuk memperlancar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement