Senin 25 Jan 2016 18:09 WIB

Mahfud MD Menolak Keberadaan LGBT

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Mahfud MD
Foto: Republika/Wihdan
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mendukung penolakan terhadap keberadaan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurutnya, selain bertentangan dengan nilai-nilai agama, juga tidak sejalan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"HAM tak selalu mutlak-universal. LGBT bertentangan dengan nilai ketuhanan, moralitas, dan budaya Indonesia. Pasal 28J (UUD)," ujar Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Senin (25/1).

Berbicara mengenai LGBT, menurutnya, seharusnya menjadi kepedulian bersama. Bukan hanya bidang-bidang ilmu tertentu. Ia mengingatkan, berbicara ihwal keberadaan LGBT berbeda dengan 'mengamati'.

Mahfud juga menulis, LGBT merupakan perilaku yang berbahaya dan menjijikan. Namun, untuk penangannya, ia menilai, tidak perlu berlebihan, misalnya dengan pengawalan Brimob. Berbicara mengenai LGBT yang semakin marak, ia mempertanyakan ihwal penerimaan kaum-kaum tersebut dari moralitas nilai-nilai agama.

"Apakah moralitas nilai-nilai agama kita sekarang sudah menerima LGBT?," tulisnya.

Beberapa hari terakhir, nama SGRC UI (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies Universitas Indonesia) menjadi perbincangan publik di media sosial. SGRC UI mengklaim sebagai organisasi yang memberikan konseling dan edukasi bagi pelaku LGBT. SGRC UI juga membantah sebagai organisasi yang melindungi dan menyebarkan perilaku orientasi seksual menyimpang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement