REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, tidak ada kategori becak motor dalam tiga jenis surat izin mengemudi (SIM). Model SIM baru direncanakan akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Tidak ada SIM untuk pengemudi bcak motor (bentor). Harus ada payung hukum dulu untuk bisa menerbitkan SIM-nya," ujar Irjen Pol Condro Kirono di Makassar, Senin (25/1).
Dia mengatakan, SIM C untuk pengguna atau pengemudi roda dua dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh Mabes Polri dengan sesuai spesifikasi sepeda motor. Condro Kirono menjelaskan, bagi para pengendara yang menggunakan sepeda motor 750 cc ke atas akan menggunakan model SIM C2.
Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc, akan menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C.
Hal itu, kata dia, sengaja bakal diterapkan karena karakter dari motornya yang berbeda, maka penggunanya seharusnya juga berbeda. Sedangkan untuk bentor tidak termasuk dalam jenis tersebut.
"Becak motor itu bagaimana spesifikasinya, apakah sudah masuk dalam kategori itu atau tidak. Makanya, kita tunggu saja bagaimana payung hukumnya," katanya.